BAHASA INDONESIA Indonesia mengalami kemajuan dalam pengurangan kesenjangan gender di beberapa area kunci di endowment (kesehatan dan pendidikan), kesempatan, dan voice dan agency, serta perangkat hukum yang diperlukan untuk pengarusutamaan gender dalam pembangunan, tetapi masih ada berbagai tantangan. Indeks paritas gender di pendidikan telah tercapai. Kesehatan ibu meningkat secara signifikan. Tidak ada kesenjangan gender yang berarti di kematian bayi dan anak di bawah lima tahun juga berbagai capaian kesehatan lainnya. Tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan terus bertumbuh dengan kembalian yang lebih baik bagi perempuan berpendidikan dibanding laki-laki. Representasi politik perempuan meningkat. Tantangan tetap ada di MMR, HIV/AIDS, stunting dan wasting, ‘gender streaming’ di pendidikan, kesempatan ekonomi, akses terhadap keadilan, dan voice dan agency dalam pengambilan keputusan-keputusan berpengaruh. Tantangan ini kontras dengan munculnya kecenderungan kebijakan tidak ramah perempuan di tingkat daerah. Capaian-capaian kunci dan isyu-isyu yang masih harus digarap ini dipaparkan di delapan Kertas Kerja yang dikembangkan oleh Pemerintah (Kementerian Perencanaan Nasional dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) bersama dengan mitra pembangunan (Bank Dunia, AusAID, CIDA, Kedutaan Belanda, DFID, dan ADB). Kertas Kebijakan 1: Pengarusutamaan Gender diadopsi sejak penerbitan Instruksi Presiden No 9/2000. Instruksi Presiden No 3/2010 dan beberapa regulasi lainnya dari kementerian mengenai pengarusutamaan gender mengatur lebih jauh upaya-upaya menuju pembangunan yang berkeadilan dan inklusif. Munculnya peraturan-peraturan yang tidak ramah perempuan di tingkat daerah menandai pentingnya penegakan hukum dan kerangka kebijakan pengarusutamaan gender, koordinasi di antara kementerian nasional dan institusi publik di berbagai tingkat, serta replikasi praktek-praktek yang baik. Kertas Kebijakan 2: Kesetaraan Gender dan Kesehatan di Indonesia menunjukkan baik capaian positif maupun tantangan di keempat area kunci kesehatan terkait dengan MDGs. Upaya-upaya penting telah dilakukan untuk menaikkan akses perempuan terhadap layanan kesehatan tetapi Indonesia perlu bekerja keras untuk mengurangi tingginya kematian ibu, meningkatkan akses ke air bersih dan sanitasi serta pencegahan dan perawatan HIV bagi perempuan dewasa dengan HIV yang jumlahnya terus meningkat. Kertas Kebijakan 3: Kesetaraan Gender dan Pendidikan merupakan salah satu capaian kunci untuk Indonesia. Target MDG untuk kesenjangan gender dalam APM berada pada jalur pencapaian di 2015, utamanya apabila kesenjangan di tingkat propinsi teratasi. Fokus saat ini adalah pada langkah-langkah sistemik untuk menaikkan akses terhadap peningkatan outcome dari pendidikan yang lebih responsif gender. Tantangannya tetap pada pengarusutamaan perspektif gender dalam pendidikan, melibatkan penaksiran implikasi dari berbagai aksi pendidikan yang direncanakan (legislasi, kebijakan atau program) terhadap anak-anak laki-laki dan perempuan, di keseluruhan area dan tingkat. Kertas Kebijakan 4: Kesempatan Kerja, Migrasi, dan Akes ke Keuangan masih menjadi tantangan dimana tanpa upaya yang memadai bisa menghambat pembangunan. Rata-rata pertumbuhan tahunan tenaga kerja perempuan yang memasuki pasar tenaga kerja lebih tinggi dari laki-laki, tetapi perempuan terus mengalami lebih rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja dan lebih tingginya tingkat pengangguran, lebih buruknya kualitas kerja dan lebih rendahnya tingkat upah, terbatasnya akses terhadap sumber daya, diskriminasi dalam promosi dan perekrutan, dan lebih tingginya tingkat informalitas ekonomi. Perempuan merupakan mayoritas dari mereka yang bekerja sendiri, pekerja rumah tangga tak dibayar, dan buruh migran, membuat mereka rentan terhadap ketidakamanan pribadi dan finansial, trafficking dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Upaya menutup kesenjangan gender ini membutuhkan fokus perhatian pada kesetaraan kesempatan kerja, keterkaitan dan ketepatan pelatihan dan ketrampilan perempuan dengan pasar tenaga kerja, faktor-faktor yang mendasari segmentasi pasar tenaga kerja, dan kesenjangan gender dalam upah dan kesempatan berkarir. Kertas Kebijakan 5: Kemiskinan, Kerentanan dan Proteksi Sosial merupakan salah satu prioritas utama pembangunan dari Pemerintahan saat ini. Sementara tingkat kemiskinan nasional turun dari 16.7% (2004) ke 13.3% (2010) dan tingkat kemiskinan antara rumah tangga berkepala rumah tangga perempuan (RTP) lebih rendah dari rumah tangga berkepala rumah tangga laki-laki (RTL), tingkat penurunan kemiskinan secara keseluruhan untuk RTP lebih rendah dari RTL. Ini terlepas dari telah tercakupnya secara baik RTP di semua program Perlindungan Sosial. Peningkatan teknik-teknik pentargetan akan mengurangi kesalahan pengecualian dan pengikutsertaan serta akan memastikan bahwa lebih banyak RT miskin menerima perlindungan sosial. Tantangannya adalah memastikan bahwa mekanisma targeting yang baru memasukkan indikator-indikator kemiskinan yang mencerminkan karakteristik RT miskin dan rentan juga kesetaraan akses perempuan dan laki-laki terhadap manfaat program di dalam RT. Kertas Kebijakan 6: Kesetaraan Gender dalam Managemen Kebencanaan dan Adaptasi Iklim menyoroti dampak kebencanaan berbasis gender. Banyak pembelajaran berarti dari Tsunami Aceh mengenai praktek-praktek yang baik dari managemen kebencanaan yang responsif gender. Ini perlu menjadi masukan dan memperkuat keseluruhan kebijakan, program dan institusi di tingkat nasional dan lokal terkait upaya mengatasi akar masalah kerentanan berbasis gender, memastikan penggunaan analisa gender dan data terpilah berdasar jenis kelamin, serta memberikan pertimbangan yang setara untuk hak dan kapasitas laki-laki dan perempuan. Kertas Kebijakan 7: Suara Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan di Indonesia meningkat karena, antara lain, aksi afirmasi pencalonan dan partisipasi politik perempuan di 2008. Representasi perempuan di Parlemen (DPR) meningkat dari 11% (2004-2009) ke 18% (2009-2014). Representasi tetap lebih rendah dari 30% yang diharapkan dan tidak memadai di area-area kritis lainnya dari layanan publik dan peran-peran pengambilan keputusan. Kesenjangan yang berarti dalam partai politik dan keseluruhan tingkat pemerintah nasional dan daerah, membatasi pencapaian MDG untuk pemberdayaan perempuan. Konstitusi dan kerangka hukum Indonesia memastikan kesetaraan hak untuk perempuan. Pemerkuatan hukum/regulasi serta implementasi dan monitoring bisa lebih efektif mengatasi tantangan-tantangan institusional dan sosio-kultural perempuan. Kertas Kebijakan 8: Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP): Kekerasan Domestik dan Perdagangan Manusia di Indonesia menunjukkan baik kemajuan maupun hal-hal yang masih perlu diatasi. Dibutuhkan lebih banyak lagi upaya untuk penegakan hukum, pengembangan kapasitas dari pemberi layanan dan masyarakat lebih luas, dan penyebaran layanan ke wilayah kota dan desa. Meningkatnya kecenderungan perdagangan manusia membutuhkan upaya-upaya yang lebih terintegrasi untuk pencegahan, proteksi, prosekusi dan reintegrasi. Kertas Kebijakan 8 Kekerasan Terhadap Perempuan: Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perdagangan Orang By: Lily Purba K ertas Kebijakan ini menyoroti kemajuan yang sudah dicapai dan masalah-masalah yang masih ada terkait kekerasan terhadap perempuan. Dalam “Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)�, kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.� Pemerintah Indonesia menandatangani Deklarasi tersebut pada tahun 2004 bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya dan telah mempersiapkan perangkat undang-undang dan kebijakannya. Tetapi, pelaksanaannya yang lambat dan tidak memadai menjadikan perempuan di seluruh Indonesia tetap rentan terhadap kekerasaan. Upaya yang dibutuhkan sekarang adalah memperkuat penegakan hukum, mendidik penyedia pelayanan dan masyarakat luas tentang kekerasan terhadap perempuan dan memperluas layanan untuk korban kekerasan dan pelaku di perkotaan dan pedesaan. Dengan meningkatnya tren perdagangan orang untuk kerja paksa dan prostitusi menuntut perlunya upaya sinkronisasi yang lebih besar di tingkat nasional dan perlu fokus pada upaya kerjasama transnasional untuk meningkatkan pencegahan, perlindungan, penuntutan dan pemulihan. Status Saat ini •• Kekerasan Dalam Rumah didirikan dalam kurun waktu 2004-2009, termasuk Tangga (KDRT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pusat Krisis Terpadu dan Unit Pelayanan KDRT telah menjadi isu kebijakan di Perempuan dan Anak di sejumlah propinsi dan Indonesia sejak tahun 2004. kabupaten/kota. Rencana Pembangunan Nasional 2010-2014 mengakui bahwa langkah-langkah untuk U U No. 23/2004 tentang KDRT merupakan prestasi penting Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak perlu diperluas di seluruh Indonesia. Selain itu, Peta Jalan untuk Mempercepat gerakan perempuan di Indonesia. UU tersebut Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) telah memperluas definisi KDRT dan potensi korban mengidentifikasi “ peningkatan perlindungan bagi KDRT, mengkriminalisasi pelecehan seksual untuk perempuan terhadap segala bentuk kekerasan� sebagai pertama kalinya di Indonesia dan mengakui hak-hak prioritas untuk mencapai tujuan MDG no. 3 tentang korban. Berbagai fasilitas untuk membantu korban Kesetaraan Gender dan menyebutkan komitmen 1 BRU brief 8 indo.indd 1 6/20/2011 11:26:32 PM Kertas Kebijakan 8 untuk “meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan diri. Terlepas dari posisi, pendapatan dan pendidikan terhadap segala bentuk kekerasan melalui pencegahan, yang dimilikinya, perempuan merupakan pribadi dukungan pelayanan, dan pemberdayaan “(Bappenas, yang rentan. Anak-anak yang menyaksikan kekerasan tahun 2010). mengalami masalah emosi dan perilaku, termasuk kinerja sekolah yang buruk, stres, berkurangnya kompetensi sosial, bullying, melakukan kekejaman Pelaksanaan undang-undang dan kebijakan berlebihan terhadap binatang, dan mengalami masalah dipengaruhi oleh adanya pendapat bahwa dalam berhubungan dengan orang. Konsekuensi KDRT KDRT adalah urusan pribadi. bagi korban dan saksi mengakibatkan hilangnya M eski peraturan perundangan ditujukan untuk produktivitas dan meningkatnya permintaan untuk mengubah pemahaman masyarakat tentang mendapatkan pelayanan sosial termasuk kesehatan, kekerasan berbasis gender dan memberikan polisi, hukum, pendidikan dan kesejahteraan. Sampai pelayanan bagi korban, pelaksanaannya dipengaruhi sekarang, keseluruhan biaya akibat KDRT tingkat oleh adanya pendapat bahwa KDRT merupakan individu, keluarga dan masyarakat belum dihitung. persoalan pribadi, dan ini didukung oleh norma- Angka ini dapat membantu Pemerintah dan masyarakat norma budaya dan agama. Selain itu, belum ada luas untuk lebih memahami manfaat yang diperoleh kesepakatan tentang apa yang termasuk kekerasan dengan menurunnya insiden KDRT. terhadap perempuan. Namun, Nahdlatul Ulama (NU) menganggap perdagangan orang sebagai bentuk KDRT masih kurang terdokumentasi dan perbudakan. Sebagai salah satu organisasi Islam data insiden belum lengkap. independen terbesar di dunia, fatwa NU mempunyai pengaruh yang besar terhadap masyarakat Indonesia. Dalam Fiqih Publikasi Anti Perdagangan Orang tahun 2006, organisasi tersebut mengeluarkan fatwa yang A ngka KDRT nasional tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, karena pelaporan yang tidak lengkap. Komnas Perempuan mencatat melarang perdagangan orang dan memberinya label peningkatan laporan kasus tahun 2008 sebesar dua kali “haram�. Akan tetapi KDRT belum diakui oleh para lipat tahun 2007. 143.586 kasus kekerasan dilaporkan pembuat keputusan dan masyarakat sebagai isu sosial, pada tahun 2009 dibanding 54.425 kasus pada tahun ekonomi dan tata-kelola yang serius. Masih banyak 2008 (lihat Gambar 1). Peningkatan tersebut terjadi yang harus dilakukan, dengan menegakkan hukum, karena pengumpulan data bisa lebih baik dan lebih melakukan penelitian, pendidikan dan pelayanan banyak perempuan yang melaporkan kasusnya, untuk memperkuat pencegahan, perlindungan, tetapi masih belum dapat diketahui frekuensi KDRT, penuntutan dan pemulihan bagi korban, pelaku dan (Komnas Perempuan, 2008). Perkiraan tahun 2010, anak-anaknya. ada sekitar 105.000 kasus kekerasan, menunjukkan sedikit penurunan dari tahun 2009 (100,000 korban) dengan lebih dari 96% diantaranya terjadi di rumah. Keseluruhan biaya ekonomi dan sosial dari Tapi, seperti pernyataan Ketua Komisioner Komnas tindak KDRT perlu dihitung. Perempuan: “Angka tersebut tidak berarti bahwa jumlah D ampak bagi korban kekerasan termasuk kecemasan dan intensitas kekerasan telah menurun�, (Suartika, dan depresi, stres fisik, percobaan bunuh diri, 2010). turunnya kemampuan mengatasi dan memecahkan masalah, dan hilangnya harga diri dan rasa percaya 2 BRU brief 8 indo.indd 2 6/20/2011 11:26:33 PM Kertas Kebijakan 8 rumah. Tapi, seperti pernyataan Ketua Komisioner Komnas Perempuan: "Angka tersebut tidakberartibahwajumlahdanintensitaskekerasantelahmenurun",(Suartika,2010).       Bagan1:KasusYangDilaporkan&JenisKekerasantahun2010 Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 129 Gambar 1: Kasus Yang Dilaporkan & Jenis Kekerasan tahun 2010  kantor polisi yang menyediakan pelayanan untuk   perempuan dan anak-anak dan 42 rumah sakit yang  menyediakan pelayanan bagi perempuan korban  Lain-lain kekerasan,  (Komnas Perempuan, 2008). Jumlah dan Jumlahkasus Daerah Masyarakat kapasitas  berbagai pelayanan tersebut tidak dapat Rumah tangga  memenuhi permintaan yang ada, dengan jumlah kasus   yang dilaporkan mencapai lebih dari 50.000 di tahun  2008. Berbagai jenis pelayanan yang tersedia di setiap  Sumber: Komnas Perempuan, 2010 Sumber:KomnasPerempuan,2010 angkatan kepolisian sangat penting untuk memerangi  kejahatan berbasis gender secara efektif. Polisi Studi tahun Studi 20062006 tahun tentang konflikdan tentang penyelesaian konflik dan penyelesaiansengketa,yangmenegaskanterjadinya peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan, menemukan bahwa KDRT cenderung  adalah salah mengabaikan  satu atau tidak memprioritaskan sengketa, yang menegaskan terjadinya peningkatan dari tujuh jenis konflik/sengketa tertinggi yang dilaporkan di tingkat  kabupaten/kota, kejahatan tertentu,  termasuk kejahatan yang lebih jumlah kasus (McLaughlin,  2010). yang Tindakandilaporkan,  kriminal menemukan  dan sengketa bahwa  tanah/bangunan paling umum berdampak pada perempuan daripada laki-laki, seperti terjadi, KDRT  diikuti adalah  oleh salah satu dari keluarga  perselisihan tujuh jenis  dan  KDRT. Sebagian besar LSM yang bergerak di konflik/sengketa bidang isu perempuan dan anakͲanak percaya bahwa angka perempuan pelecehan seksual,  yang terkena  KDRT dan perdagangan orang. tertinggi dampak yang dilaporkan  kekerasan  sebenarnya di tingkat  jauh  lebih kabupaten/kota,  tinggi, mengingat adanya  kecenderungan  Misalnya, kantor pelayanan jarang melaporkan kasus (McLaughlin, banyak  korban untuk 2010). Tindakan  tetap kriminal  diam karena dan sengketa  kurangnya  pelayanan dan adanya pendapat bahwaKDRTmerupakanmasalahpribadi,(UNPUR,2008). kepada polisi, sementara sedikitnya jumlah polisi tanah/bangunan paling umum terjadi, diikuti oleh  perempuan terlatih dapat mempengaruhi kesediaan perselisihan Meskipun  lembaga keluarga  yangdan KDRT. Sebagian membantu  korban kekerasan besar LSM  bertambah  banyak  dalam  korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang beberapa  tahun  terakhir,  pelayanan yang bergerak di bidang isu perempuan dan anak-  tetap  tidak  memadai  dibanding  jumlah  perempuan  yangmenderitaakibatkekerasandiIndonesia. dialaminya. Pelatihan gender bagi petugas polisi, dan anak percaya bahwa angka perempuan Berbagailembaganegarayangmembantukorbankekerasantermasukprogram yang terkena pengadilan militer, pelayanan bagi perempuan dalam percepatan dampak rumah kekerasan  perlindungan,  dansebenarnya  pusatͲpusat traumajauh lebih tinggi,  oleh Kementerian Sosial, yang dibangun dan  Unit Pelayanan  Perempuan  dan Anak (sebelumnya angkatan kepolisian harus dikembangkan. Selain itu,  disebut Ruang Pelayanan Khusus mengingat adanya kecenderungan banyak korban untuk perempuan). Pada tahun 2008, Komnas Perempuan melaporkan aparat  bahwa penegak  ada 41 hukum  perempuan di Departemen untuk Pusat tetap diam  Penanganan  Krisis karena kurangnya  Perempuan,  23 Pusat pelayanan dan  Terpadu Pemberdayaan  Perempuan  dan terlalu sedikit jumlahnya. Hanya Penelitian Pidana adanya Anak, pendapat  129 kantor  polisibahwa KDRT merupakan  yang menyediakan  pelayanan masalah  untuk perempuan dan anakͲanak dan 42 rumah sakit yang menyediakan pelayanan bagi perempuan 4% korban dari petugas penyidik  kekerasan,  adalah perempuan, jumlah pribadi, (UNPUR, 2008).  (Komnas perempuan, 2008). Jumlah dan kapasitas berbagai pelayanan tersebut  tersebut tidak cukup  tidak  untuk membantu perempuan dapat memenuhi permintaan yang ada, dengan jumlah kasus yang dilaporkan mencapai korban perkosaan dan KDRT dan untuk menangani lebihdari50.000ditahun2008.Berbagaijenispelayananyangtersediadisetiapangkatan Meski kepolisian lembaga  sangat  pentingyang membantu untuk memerangi korban  kejahatan tersangka  berbasis gender  secarakriminal  efektif. perempuan, (Amnesty International, Polisi  cenderung mengabaikan kekerasan bertambah atau tidak  memprioritaskan banyak dalam  kejahatan tertentu, termasuk beberapa tahun terakhir, pelayanan 3 tetap tidak memadai dibanding jumlah  perempuan yang menderita ak ibat kekerasan di Indonesia. B erbagai lembaga negara yang membantu korban kekerasan termasuk pengadilan militer, rumah perlindungan, dan pusat-pusat trauma yang dibangun oleh Kementerian Sosial, dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (sebelumnya disebut Ruang Pelayanan Khusus untuk perempuan). Pada tahun 2008, Komnas Perempuan melaporkan bahwa ada 41 Pusat Penanganan Krisis Perempuan, 23 Pusat Photo: Lily Purba 3 BRU brief 8 indo.indd 3 6/20/2011 11:26:34 PM Kertas Kebijakan 8 2009). Meskipun Peraturan Kepala Kepolisian Republik Hukum adat setempat menggantikan hukum Indonesia kejahatan nomor  yang  lebih 3/2008 menyatakan  berdampak  pada bahwa perempuan harus ada  daripada laki, sepertiKDRT,  lakiͲnasional  pelecehan sehingga  memperlemah seksual,  KDRT  dan  perdagangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di setiap kantor  orang.  Misalnya,  kantor  pelayanan perlindungan yang dijanjikan bagi semua  jarang  melaporkan  kasus polisi  kepada di tingkat  polisi,  sementara sedikitnya kota/kabupaten  jumlah polisi perempuan untuk menangani perempuan  terlatih  dapat di  Indonesia. mempengaruhi kesediaan korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. kasus-kasus sensitif termasuk kejahatan terhadap W Pelatihangenderbagipetugaspolisi,danprogrampercepatanpelayanan bagiperempuan alaupun  UU No. 23/2004 tentang KDRT telah perempuan, dalam  angkatan namun personil  kepolisian yang  harus  menangani dikembangkan. berbagai  Selain itu, aparat penegak hukum perempuan  di Departemen dikeluarkan, namun di beberapa wilayah seperti kasus tersebut jumlahnya terbatas. Penelitian  Pidana Banyak  terlalu sedikit jumlahnya. Hanya 4% dari perempuan petugas cenderung  penyidik  adalah perempuan, melaporkan penyiksaan yang jumlah  tersebut tidak Bali, dialaminya cukup misalnya, adat setempat  untuk membantu  bertentangan dengan perempuan korban perkosaan dan KDRT dan untuk menangani  tersangka  kriminal  Pasal 9 UU tentang KDRT, yang menyatakan bahwa kepada tokoh informal dan petugas administratif perempuan, (Amnesty International, 2009). Meskipun Peraturan orang Kepala Kepolisian  dilarang “menciptakan  ketergantungan ekonomi di desa Republik (lihat Gambar  Indonesia  nomor 2)  dan 3/2008 sebagian  menyatakan besar kasus bahwa harus ada Unit Pelayanan Perempuan  danoleh Anakpara di setiap  kantor  polisi didi  tingkat dengan  kota/kabupaten cara menangani  untuk membatasi  atau melarang seseorang diselesaikan tokoh tersebut bawah kasus Ͳkasus sensitif untuk bekerja secara  di dalam ataupun di luar layak bimbingan ketat para termasukaparat  kejahatan desa yang  terhadapmungkin  perempuan,  namun  personil  yang menangani berbagai kasus tersebut jumlahnya terbatas. Banyak  perempuan  cenderung  rumah�. Perempuan di beberapa kabupaten di Bali saja mengabaikan melaporkan penyiksaan peraturan perundangan yangdialaminya kepadatokoh tentang informaldan petugasadministratif  menyerahkan seluruh kepemilikannya kepada suami diperlindungan  desa (lihat Gambar korban. Menurut  2) dan  sebagian LSM  besar Rifka  kasus Annisa,  diselesaikan oleh para tokoh tersebut dihanya  bawah  bimbingan 10% kasus KDRT  ketatyang aparat desa  paradiproses  yang mungkin sajaketika di pengadilan,  mengabaikan menikah dan kehilangan  peraturan  segalanya ketika perundangan (Kompas, 2010).  tentang perlindungan korban. Menurut LSM Rifkabercerai, Annisa, hanya (Jakarta  10% Post,  kasusSeptember  2010). Perempuan KDRTyangdiprosesdipengadilan,(Kompas,2010). Muslim juga kehilangan harta dan hak asuh atas  Gambar 2: Kasus Kekerasan  terhadap Perempuan Dilaporkan kepada anak-anak jika mengajukan perceraian karena Gambar Pemberi KasusKekerasanterhadapPerempuanDilaporkankepadaPemberiPelayanan 2:Pelayanan  Organisasimasyarakatsipil digunakannya prinsip ‘ nusyuz’. Pemerintah pusat Jumlahkasusyangdilaporkan   perlu memastikan bahwa adanya konsistensi antara Pengadilansipildanagama   peraturan perundangan tingkat nasional dan daerah  UnitPelayananibu&anak   dalam hal perlindungan perempuan dari kekerasan dan Rumahsakit   penyiksaan. Masyarakat setempat harus diberdayakan PusatTerpadu  PemberdayaanPerempuan untuk menuntut perlindungan dan pelayanan yang  dananakͲanak Sumber Sumber Komnas  ::Komnas Perempuan, Perempuan, 2008:58 2008:58 memadai.  Selain itu, perempuan menghadapi masalah keuangan ketika mencoba mencari bantuan Selain itu, perempuan menghadapi masalah keuangan Banyaknya perempuan yang kembali ke pemerintah. UndangͲundang mewajibkan representasi hukum ditawarkan  dengan  biaya ketika mencoba mencari bantuan pemerintah. rendah. Namun, LSM dan aktivis melaporkan bahwa banyak perempuan rumah di mana  yang  terhalang dimana  mereka disiksa, Undang-undang saat  mencari bantuan mewajibkan representasi  karena tingginya hukum  biaya untuk  mewakili mereka  di  pengadilan.  menggambarkan perlunya strategi yang Lembaga ditawarkan Bantuan  Hukum dengan  Asosiasi biaya  Perempuan rendah. Namun, Indonesia LSM dan untuk Keadilan  (LBH APIK) yang sudah aktif sejak tahun 1995 merupakan organisasi yang menyediakan terkoordinasi lebih bantuan  hukum untuk memberikan aktivis melaporkan bahwa banyak perempuan yang bagi perempuan (gratis bagi yang tak mampu membayar) danpelayanan bagi laki-laki. melakukan kampanye  terhalang saat mencari bantuan untukpengakuanhakͲhakhukumperempuan. karena tingginya  biaya untuk mewakili mereka di pengadilan. Lembaga Hukum Bantuan adat  setempat Hukum  menggantikan Asosiasi Perempuan  hukum  nasional Indonesia perlindunganyangdijanjikanbagisemuaperempuandiIndonesia. untuk usat Penanganan Krisis Perempuan Rifka Annisa di  KDRT, sehingga Yogyakarta  kembali  memperlemah kepada Pmemperkirakan suaminya  bahwa 90% perempuan setelah disiksa, (Jakarta Post, Keadilan (LBH APIK) yang sudah aktif sejak tahun 1995 merupakan organisasi yang menyediakan Sept 2010). Kenyataan ini menunjukkan terbatasnya bantuan hukum bagi perempuan (gratis bagi yang tak upaya pemerintah untuk4 melakukan konseling  mampu membayar) dan melakukan kampanye untuk terhadap laki-laki yang melakukan penyiksaan pengakuan hak-hak hukum perempuan. terhadap perempuan dalam kehidupannya. Di bawah UU KDRT tahun 2004, hakim dapat memerintah laki-laki untuk menjalani konseling, tapi program pemerintah sedikit jumlahnya dan tanggung jawabnya jatuh 4 BRU brief 8 indo.indd 4 6/20/2011 11:26:34 PM Kertas Kebijakan 8 Boks 1: Pusat Penanganan krisis kepada Organisasi Indonesia merupakan sumber, tempat transit Perempuan Rifka Annisa Masyarakat Sipil dan negara tujuan perdagangan orang. untuk menyediakan B Dimulai di Yogyakarta tahun 2009, program konseling ini membantu anyak buruh migran Indonesia berangkat ke pelayanan ini dengan laki-laki belajar untuk menangani Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hong kemarahan. Nur Hasyim dari Rifka sumberdaya terbatas Annisa optimis terhadap keberhasilan Kong dan Timur Tengah dan akhirnya terperangkap (Lihat Boks 1). program, karena sampai saat ini 28 sebagai pekerja seks komersial. Indonesia bukan laki-laki sudah menyelesaikan program ini secara sukarela. Tapi ia melihat hanya negara pengirim tetapi juga penerima orang bahwa laki-laki masih berjuang untuk yang diperdagangkan. Laporan Department of State dapat berbagi kekuasaan di rumah. Amerika Serikat mencatat bahwa daerah tujuan Sumber: Jakarta Post, Desember 2010 utama perdagangan orang di Indonesia adalah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara, (US Departemtn of State, 2009), sementara UNICEF mengakui bahwa Jawa Status Saat ini Barat dan Kalimantan Barat merupakan daerah asal utama perdagangan orang di Indonesia, (UNICEF, Child ••Perdagangan Orang Trafficking, 2010). Sebagian besar kasus, perdagangan orang melibatkan kerja paksa dan prostitusi paksa dan Pemerintah menunjukan komitmennya umumnya terjadi di daerah perbatasan. untuk mengatasi perdagangan orang. U U No. 21/2007 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang�, juga dikenal sebagai UU Anti-Perdagangan Orang menandakan Data tentang jumlah sebenarnya orang yang diperdagangkan tersebar dan sulit didapat. komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah perdagangan orang. Pasal 1 mendefinisikan perdagangan orang sebagai: “ ... suatu tindakan U NICEF memperkirakan bahwa 100.000 perempuan dan anak diperdagangkan setiap tahunnya untuk eksploitasi seksual komersial di dalam dan luar negeri, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, (UNICEF-CSEC, 2010). Banyak yang masih muda, pemindahan atau penerimaan orang dengan cara mengingat bahwa 30% dari pekerja seks perempuan mengancam atau menggunakan cara kekerasan, di Indonesia berusia di bawah 18, sementara 40.000- paksaan, penculikan, penipuan, tipu muslihat, 70.000 di antaranya adalah korban eksploitasi seksual. penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau Selama periode Maret 2005-Desember 2009, IOM pemberian bayaran atau keuntungan untuk mendapat membantu sekitar 4.581 korban, termasuk 3.330 persetujuan seseorang yang memiliki kontrol terhadap perempuan dan 885 anak-anak, (IOM, 2010). Pada orang lainnya, yang dilakukan di suatu negara atau periode yang sama, Bareskrim Kepolisian Negara dengan negara lain untuk tujuan eksploitasi “. Definisi ini Republik Indonesia (2009) melaporkan 1.457 korban konsisten dengan Protokol untuk mencegah, menekan dalam 407 kasus. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan menghukum perdagangan orang khususnya (LBH) APIK di Pontianak mencatat setidaknya 49 perempuan dan anak-anak, melengkapi Konvensi kasus yang dilaporkan oleh media lokal selama PBB tentang Kejahatan Terorganisasi Antar Negara. periode 2008 hingga 2010 dan membantu advokasi Indonesia meratifikasi Konvensi PBB dan Protokol 18 kasus di Kalimantan Barat pada periode yang tersebut pada tahun 2009. sama, (LBH APIK Pontianak, 2011). Kementerian 5 BRU brief 8 indo.indd 5 6/20/2011 11:26:35 PM asal utama perdagangan orang di Indonesia, (UNICEF, Child Trafficking, 2010). Sebagian besar kasus, perdagangan orang melibatkan kerja paksa dan prostitusi paksa dan umumnyaterjadididaerahperbatasan.  Source: MoWECP, 2010 Datatentangjumlahsebenarnyaorangyangdiperdagangkan tersebardansulitdidapat. Kertas Kebijakan 8 UNICEF memperkirakan bahwa 100.000 perempuan Female migrant  dan anak  diperdagangkan workers, domestic workers  setiap  in Indonesia and sex workers are vulnerable tahunnya untuk eksploitasi seksual komersialto ditrafficking  dalam dan as they  luar lack legal   negeri, protection (UNICEFͲ and complaints CSEC,  mechanisms. Women comprise around three-quarters of Indonesia’s migrant workers, mostly in 2010). Banyak yang masih muda, mengingat bahwa  30% dari pekerja seks perempuan di unregulated domestic work and continue to be one of the least protected in the region. Indonesia berusia di bawah 18, sementara 40.000 Coming Ͳ70.000 mostly  di from antaranya rural areas  adalah  korban with low levels of education, they are vulnerable to eksploitasi seksual. Selama periode Maret 2005 ͲDesember unregulated  2009, IOM recruitment  membantu practices,  sekitar indebtedness,  exploitation and abuse. Women migrant 4.581 korban, termasuk 3.330 perempuan danworkers 885 anak areͲanak, at risk  (IOM,  2010). Pada of trafficking: 55%  periode  of trafficking victims assisted by International yang sama, Bareskrim Kepolisian Negara Republik Office  of Migrant in Indonesia Indonesia  (2009) were exploited  melaporkan domestic  1.457  workers, 89 percent of whom were women, (Solidarity Center, 2010). There is a correlation between the level of education korban  dalam 407 Pemberdayaan  kasus. Yayasan Perempuan  Lembaga Bantuan dan Perlindungan andAnak  Hukum the incidents of  human (LBH) trafficking. perdagangan di Pontianak APIKorang adalah Most  victims mereka of the yang berpendidikan of human trafficking are those mencatat  setidaknya  49  kasus  yang  (KPPPA) menegaskan bahwa tren dari tahun ke tahun dilaporkan  that oleh the  media education  lokal are  selama junior high  periode school SMP kebawah (lihat Gambar 4) or  2008 below  (see Figure 4). hingga 2010 dan membantu advokasi 18 kasus di Kalimantan Barat pada periode yang menunjukkan sama,  (LBH APIKbahwa mayoritas  Pontianak, korban  2011). perdagangan  Kementerian Figure  Pemberdayaan 4: Level of Education of the Indonesian Trafficking Victims (March 2005-Sept 2009)  Perempuan Gambar 4: Tingkat Pendidikan  dan Korban Perdagangan Orang di Indonesia batas orang lintas Anak Perlindungan di Indonesia  (KPPPA) adalah  menegaskan perempuan  bahwa  tren dari tahun (Maret  ke  tahun menunjukkan 2005-September 2009)  bahwa  mayoritas dan anak  korban perempuan  perdagangan dengan negara  orang tujuan lintas utama  batas di Indonesia adalah perempuan dan  anak  perempuan  dengan  negara Malaysia (75%), (KPPPA, 2011). Ada fenomena gunung tujuan  utama  Malaysia (75%), (KPPPA, 2011). Ada fenomena gunung es di mana hanya beberapa jumlah kasus secara resmi dilaporkan es di mana hanya beberapa jumlah kasus secara resmi kepadapolisisetiaptahun.  dilaporkan kepada polisi setiap tahun. Bagan3:KasusPerdaganganyangDilaporkankepadaKepolisiantahun2004Ͳ2009  Gambar 3: Kasus Perdagangan yang Dilaporkan kepada Kepolisian tahun 2004-2009  Sumber: IOM seperti dikutip oleh KPPPA, 2010   Source: IOM as quoted by MoWECP, 2010  Dewasa Perbedaan interpretasi perdagangan orang  Different interpretation of human trafficking and lack coordination among authorities. Anak-anak dan kurangnya Civil Society Organization koordinasi (CSOs) suggested antara pihak that key challenges yang in the implementation of  the Anti Trafficking berwenang. Law are mainly due to lack of understanding of the authorities on the human trafficking itself and lack of coordination among government agencies in 6  Sumber: KPPPA, 2010  O rganisasi Masyarakat Sipil (CSO) mengemukakan bahwa tantangan utama pelaksanaan UU Anti Perdagangan Orang adalah kurangnya pemahaman 6 Perempuan buruh migran, pekerja rumah pihak yang berwenang terhadap perdagangan orang tangga di Indonesia dan pekerja seks itu sendiri dan kurangnya koordinasi antar instansi rentan terhadap perdagangan orang pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. karena kurangnya perlindungan hukum dan Hukum Anti Perdagangan Orang saling berkaitan mekanisme pengaduan. dengan hukum lain seperti UU Perlindungan Anak, Keimigrasian, Tindak Pidana, Buruh Migran tentang S ekitar tiga-perempat dari buruh migran Indonesia adalah perempuan, sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga yang tidak dilindungi peraturan Ketenagakerjaan, Kewarganegaraan, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penempatan Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri. Dalam banyak kasus, para dan terus menjadi salah satu yang paling sedikit pelaku perdagangan orang tidak dituntut oleh UU mendapat perlindungan di wilayah Asia. Perempuan Anti Perdagangan Orang melainkan oleh hukum tersebut kebanyakan berasal dari daerah pedesaan lainnya seperti Hukum Pidana Indonesia (KUHP) atau dengan tingkat pendidikan rendah sehingga rentan UU Ketenagakerjaan seperti dalam kasus lintas batas terhadap praktek-praktek perekrutan yang tanpa untuk kerja paksa. Dalam kasus yang melibatkan peraturan, terlibat hutang, eksploitasi dan penyiksaan. prostitusi anak lintas-perbatasan, seringkali pelaku Perempuan buruh migran menghadapi risiko dituntut di bawah UU Perlindungan Anak yang perdagangan orang: 55% dari korban perdagangan memberikan hukuman lebih rendah. Peningkatan orang yang mendapat bantuan dari IOM di Indonesia kerjasama antar pemerintah akan semakin melindungi merupakan pekerja rumah tangga yang tereksploitasi, korban, menuntut para pelaku dan memutus jaringan dan 89% di antaranya perempuan, (Pusat Solidaritas, perdagangan orang. Demikian pula, CSO harus 2010). Ada korelasi antara tingkat pendidikan dengan terus mengambil bagian dalam upaya memerangi insiden perdagangan orang. Sebagian besar korban perdagangan orang dan berpartisipasi dalam semua 6 BRU brief 8 indo.indd 6 6/20/2011 11:26:36 PM Kertas Kebijakan 8 dialog yang berhubungan dengan pencegahan dan UU No. 23/2004 tentang KDRT merupakan penanganan perdagangan orang. pencapaian utama Komnas Perempuan. Permasalahan Kebijakan U U ini memperluas definisi KRDT dan korban potensi kekerasan dalam rumah tangga, mengkriminalisasi pelecehan seksual untuk pertama kalinya di Indonesia, Indonesia menandatangani perjanjian dan mengakui hak-hak korban. Hak-hak ini meliputi 1) regional dan internasional yang harus perlindungan korban oleh polisi, peradilan, pengadilan, dipatuhi dan dihormati. pengacara dan lembaga sosial; 2) pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis korban, I ndonesia menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan meratifikasi Konvensi tahun 1984 3) hak terjaganya kerahasiaan korban; 4) dukungan oleh pekerja sosial dan tersedianya bantuan hukum untuk setiap tahap pemeriksaan; dan 5) pelayanan (dengan beberapa persyaratan). Selain itu, Protokol konseling. Opsional untuk CEDAW ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia tahun 2000. Konvensi ini mendefinisikan kekerasan sebagai “suatu tindakan Peraturan dan pedoman untuk meningkatkan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau pelayanan bagi korban kekerasan telah bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, disusun. B seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman antuan untuk korban diperluas melalui Surat tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan Perjanjian Bersama tahun 2002 antara Menteri kebebasan secara sewenang-wenang, baik terjadi di KPPPA, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Kepala ranah publik maupun kehidupan pribadi�. Pada tingkat Kepolisian RI, yang menyediakan pengobatan dan regional, Menteri Luar Negeri negara-negara ASEAN perawatan fisik, dan psikologi terpadu, pelayanan menandatangani Deklarasi tentang Penghapusan sosial dan hukum. Peraturan Menteri No. 1 / 2010 Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 13 menetapkan bahwa dana untuk mendukung Juni 2004. Deklarasi tersebut mendorong kerjasama pelayanan bagi para korban bisa diberikan melalui regional dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan anggaran nasional dan daerah, sedangkan Peraturan data untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan, Menteri KPPPA no. 1/2010 tentang Standar Pelayanan mendorong pendekatan holistik dan terpadu dalam Minimal menetapkan fasilitas dasar yang harus ada menghilangkan kekerasan terhadap perempuan, untuk memberikan pelayanan tersebut. Tapi jika mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagian besar dana untuk pusat pelayanan berasal serta mengubah dan merumuskan undang-undang dari pemerintah daerah, sumbangan pribadi dan/atau dalam negeri untuk mencegah kekerasan terhadap pendanaan dari donor untuk LSM, maka diragukan perempuan. ICPD +15, menyarankan pendekatan yang seberapa jauh standar minimum dapat terpenuhi. lebih komprehensif untuk mengatasi akar penyebab orang bekerja sebagai buruh migran, proses reintegrasi para migran ke negara asal, dan kerjasama dan dialog yang lebih intensif dengan negara-negara penerima mungkin juga perlu dipertimbangkan. 7 BRU brief 8 indo.indd 7 6/20/2011 11:26:36 PM Kertas BRIEF 4 POLICY Kebijakan 8 Komnas Perempuan cukup berpengaruh Prosedur dan mekanisme untuk mendukung tetapi terhambat oleh terbatasnya pelaksanaan UU Anti-Perdagangan Orang kewenangan. telah dirumuskan. K omnas Perempuan didirikan pada bulan Oktober 1999 melalui Keputusan Presiden No. 181 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak P emerintah telah mengakui masalah yang ada dan telah mengambil tindakan untuk 4 hal: pencegahan, perlindungan, pemulihan dan penuntutan. Menurut perempuan, mempromosikan hak-hak korban untuk Laporan Perdagangan Orang (2008) Amerika Serikat, mendapatkan pelayanan pemulihan dan rehabilitasi, sejak UU no. 21/2007 dilaksanakan tercatat peningkatan dan advokasi kebijakan yang lebih efektif untuk yang signifikan dalam penuntutan, penangkapan dan menangani kekerasan terhadap perempuan (lihat dakwaan kasus perdagangan orang khususnya bagi Boks 2). Komnas Perempuan merupakan satu-satunya para pedagang orang untuk tujuan eksploitasi seksual. institusi yang terus mengumpulkan data secara nasional Berdasarkan peraturan perundangan, hukuman tentang kekerasan untuk pelaku pedagangan orang berkisar antara Boks 2: Visi Komnas Perempuan t e r h a d a p tiga sampai lima belas tahun penjara. Keputusan perempuan. Presiden No. 69/2008 membentuk gugus tugas pada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan untuk Dalam melakukan berbagai tingkatan untuk meningkatkan koordinasi membantu menciptakan Indonesia tugasnya, Komnas dan pemantauan pelaksanaan UU tersebut. Gugus “di mana struktur sosial serta pola-pola hubungan dan perilaku yang kondusif Perempuan Tugas tingkat nasional yang dipimpin oleh Menteri bagi terciptanya kehidupan damai, di bekerja erat Koordinator Kesejahteraan Rakyat memiliki 19 instansi mana perbedaan dihargai, dan juga kebebasan dari ketakutan, ancaman, dengan 367 pemerintah terkait, sementara gugus tugas tersebut tindak kekerasan dan diskriminasi, organisasi berbasis telah dibentuk di 18 propinsi dan 60 kabupaten/ sehingga setiap wanita dapat menikmati hak-hak dasar sebagai seorang masyarakat di kota. Keputusan Menteri No. 25/2009 menetapkan manusia.� seluruh Indonesia, Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Penghapusan wilayah Asia Pasifik Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak dan jaringan internasional untuk mengembangkan yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan langkah-langkah nasional untuk memerangi segala kerjasama, mengeksplorasi perjanjian bilateral antara bentuk kekerasan terhadap perempuan. Tetapi Indonesia dan negara-negara penerima dalam Komisi ini berada di bawah arahan dan kewenangan melindungi buruh migran, menyusun suatu sistem Komnas HAM yang membatasi kewenangan dan pencegahan, mendidik pemerintah dan masyarakat kemampuannya dalam memberikan usulan anggaran tentang perdagangan orang, menegakkan pelaksanaan dan mempengaruhi kebijakan pemerintah. peraturan perundangan, memberikan bantuan hukum dan membangun sistem rujukan bagi korban. KPPPA telah melakukan serangkaian pelatihan anti- perdagangan orang di 33 propinsi; 6 propinsi dan 2 kota telah menyusun RAN. Propinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara, Kabupaten Sambas dan Indramayu telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang Perdagangan Orang. Photo: Lily Purba 8 BRU brief 8 indo.indd 8 6/20/2011 11:26:37 PM Kertas Kebijakan 8 Upaya bersama dilakukan oleh ASEAN untuk bahwa KDRT bukanlah masalah pribadi dan dapat menangani kasus-kasus lintas batas. dihukum menurut peraturan perundangan harus dimulai di sekolah dan iklan layanan masyarakat P ada bulan Oktober 2010, Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) meluncurkan Buku Pedoman ASEAN tengan Kerjasama Hukum lainnya. Partisipasi laki-laki dalam membangun pemahaman dan budaya baru ini juga penting. Internasional dalam Kasus Perdagangan Orang yang •• Presiden Indonesia harus segera menyatakan memberikan panduan langkah demi langkah untuk batal demi hukum semua peraturan daerah yang memproses kasus perdagangan orang antar negara. diskriminatif, melanggar hak asasi warga negara, Buku Pedoman ini membantu meningkatkan kerjasama gagal untuk melindungi perempuan dari kekerasan antar pejabat peradilan pidana yang terlibat dalam dan marginalisasi, terutama pelanggaran yang penyidikan perdagangan orang lintas batas. dialami oleh perempuan dan kelompok minoritas, sesuai dengan tanggung jawab negara untuk menegakkan hak asasi manusia. Rekomendasi •• Kemenhukham, Kementerian Agama, Pemda •• Kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Manusia (Kemenhukham), Kejaksaan Agung menyelenggarakan pelatihan gender bagi hakim memperkuat pelaksanaan UU KDRT dengan pengadilan agama. Pelatihan ini akan memberikan mendidik dan melatih petugas polisi, jaksa, hakim argumen yang diperlukan tentang isu KDRT dan dan para petugas yang baru direkrut untuk tugas penggunaan UU KDRT sebagai pertimbangan ini. Meskipun UU KDRT menetapkan bahwa agar dapat mencegah perempuan korban KDRT korban KDRT tidak perlu melapor terlebih dahulu kehilangan harta dan hak asuh atas anaknya. kepada polisi sebelum diambil tindakan hukum terhadap pelaku, sebagian besar polisi masih •• Kemenhukham meningkatkan jumlah rumah tetap tidak responsif dalam menangani KDRT. penampungan dan pelayanan pemulihan untuk Persepsi bahwa KDRT adalah urusan pribadi dan korban KDRT termasuk konseling korektif bagi internal rumahtangga masih tetap kuat di antara pelaku KDRT, seperti tercantum dalam UU KDRT para petugas penegak hukum. Perlu pemahaman tahun 2004 dan menyediakan dana cukup untuk yang tepat tentang permasalahan ini dengan penyelenggaraan berbagai pelayanan tersebut. menyelenggarakan pelatihan di akademi kepolisian •• Mendorong Pemda untuk meningkatkan jumlah dan perlu pelatihan tentang pedoman dan tempat penampungan dan pusat bantuan layanan peraturan dari kantor jaksa wilayah. bagi perempuan yang telah mengalami kekerasan, •• Kementerian Pendidikan, Kementerian Penerangan, termasuk pelayanan konseling medis, psikologis, Asosiasi Guru (KORPRI) dan Asosiasi Pemerintah dan lainnya dan bantuan hukum gratis atau murah. Daerah (Pemda) bekerjasama untuk meningkatkan Hakim harus lebih sering menginstruksikan laki- pengetahuan warga tentang UU perlindungan laki menjalani konseling karena kebanyakan perempuan dari kekerasan melalui penyuluhan perempuan kembali ke rumahnya setelah umum dan pendidikan formal. Banyak pelaku KDRT penyiksaan dan kekerasan. Tanpa langkah-langkah hanya mengulang pengalaman masa kecilnya dan sistematis untuk menolong dan membantu para meniru perilaku kekerasan berbasis gender yang pelaku, kekerasan akan terus berlanjut. Dana harus ditoleransi oleh masyarakat. Mengubah persepsi dialokasikan ke pengadilan kabupaten dan kota serta pengadilan keluarga untuk mempekerjakan 9 BRU brief 8 indo.indd 9 6/20/2011 11:26:37 PM Kertas Kebijakan 8 konselor bagi korban yang mengalami pemukulan seperti UU Perlindungan Anak, Keimigrasian, Tindak dan memperbaiki perilaku para pelaku. Pidana, Buruh Migran tentang Ketenagakerjaan, Kewarganegaraan, Perlindungan Saksi dan Korban •• Menyusun standar dan persyaratan nasional dan Penempatan Buruh Migran Indonesia di Luar untuk mengumpulkan data tentang kekerasan Negeri. Mengintegrasikan peraturan perundangan terhadap perempuan yang dapat digunakan ke dalam kurikulum pendidikan bagi polisi, jaksa sebagai alat advokasi untuk mendesak pemerintah dan hakim yang baru direkrut bisa menjadi salah untuk menangani permasalahan yang spesifik ini. satu strategi untuk meningkatkan pengetahuan Penelitian tentang dampak kekerasan terhadap dan keterampilan aparat penegak hukum dalam perempuan harus didukung oleh Pemerintah, menangani kasus perdagangan orang. hasilnya dapat digunakan untuk menyusun bantuan lebih baik, kebijakan pencegahan dan strategi •• Meningkatkan langkah-langkah pemerintah untuk peningkatan kesadaran. Selain itu, mengembangkan melindungi buruh migran melalui perundangan, dan mendukung database regional tentang orang- mekanisme kepatuhan, pelayanan pendukung dan orang yang diperdagangkan, dan memfasilitasi pelatihan bagi para polisi pendatang baru. pertukaran informasi dan repatriasi. Lembaga •• Meningkatkan kerjasama regional untuk mencegah yang menangani korban kekerasan seperti rumah dan menangani isu perdagangan orang. Mengingat sakit dan puskesmas perlu diberikan panduan agar sifat dari perdagangan orang itu sendiri, perlu dapat melaporkan kasus kepada polisi. dilakukan kerjasama yang lebih solid dan terpadu •• Memperkuat pelaksanaan UU No. 21/2007 diantara di antara negara-negara ASEAN. para penegak hukum. UU no. 21/2007 berkaitan dengan berbagai peraturan perundangan lain References Amnesty International Policing Report, Indonesia (2009), “Unfinished Bunsiness: conflict-and-dispute-resolution. The national survey covered 12,862 household Police Accountability in Indonesia �, http://www.amnesty.org/en/library/ respondents, 1,595 hamlet heads and 832 village heads. asset/ ASA21/013/2009/en/619e8559-7fed-4923-ad6c-624fbc79b94f/ MoWECP (2011), “Anak yang Diperdagangkan�, Ministry of Women Empowerment asa210132009en.pdf. and Child Protection, 2011, www.menegpp.go.id IOM, (2010), “Combating Human Trafficking� in 2010 Fact Sheet on Regulating MoWECP (2011), “Level of Education of the Indonesian Trafficking Victims (March Migration, 2010, http://www.iom.or.id 2005-Sept 2009)�, Ministry of Women Empowerment and Child Protection, Jakarta Post, 8 March 2011. Data was collected from 384 institutions offering services 2011, www.menegpp.go.id to help violence survivors. Solidarity Center (2010), “An Overview of Trafficking in Indonesia� 2010, www. Jakarta Post, (2010), “Domestic Violence is a War Zone�, Jakarta Post, 3 September solidaritycenter.org/files 2010, http://www.thejakartapost.com/news/2010/03/09/domestic-violence- Suartika, Nia, Arwani, 2010, “Violence against women, no place to hide�, a-war-zone.html. http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=1647 Jakarta Post, (2010), “Counseling Attempts to Cure Abusive Men,� Jakarta Post, 1 UNICEF, (2010), “What is Child Trafficking?,� in UNICEF Indonesia Child Trafficking December 2010. www.thejakartapost.com/news/2010/12/01 Factsheet, 2010, www.unicef.org/Indonesia/UNICEF_Indonesia_Child_ Komnas Perempuan (2008), National Commission on Violence against Women, Trafficking_Fact_Sheet_July_2010.pdf 2010. UNICEF-CSEC, (2010), “Fact Sheet on Commercial Sexual Exploitation and Trafficking Komnas Perempuan (2010), “National Commission on Violence against Women, of Children, 2010�, www.unicef.org/Indonesia/factsheet_CSEC_trafficking_ 2010�. Indonesia.pdf Kompas, (2010), “10 Persen Kasus KDRT Diselesaikan Secara Non-Hukum� United Nations Universal Periodic Review (UNUPR), (2008). http://ny.un.org/doc/ http://regional.kompas.com/read/2010/03/07/08354055 UNDOC/GEN/G08/115/30/PDF/G081 LBH APIK Pontianak (2011), “ Data on cases reported on the victims of sexual 1530.pdf exploitation�, LBH APIK Pontianak in January 2011 U.S. Department of State (2009), “Trafficking in Persons Report 2009�, http://www. McLaughlin, Kerrie and Ari Perdana, (2010), “Conflict and Dispute Resolution in state.gov/g/tip/rls/tiprpt/2009/ 10 Indonesia�, World Bank, 2010. http://issuu.com/worldbank.indonesia/docs/ BRU brief 8 indo.indd 10 6/20/2011 11:26:37 PM