BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN BIDANG KERJASAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 Pes. 0507, Faksimile (021) 85902505 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PUBLIC FINANCIAL MANAGEMENT AND REVENUE ADMINISTRATION IN INDONESIA MUL TI DONOR TRUST FUND (PFM MDTF) GRANT NUMBER TF0A1903 PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN YANG BERAKHIR PER 31 DESEMBER 2018 NOMOR :LA1-14/D105102J2019 TANGGAL :1'2JUN1 2019 DAFTAR IS Halaman A. Laporan Auditor Independen......................................................................................... 1 B. Laporan Keuangan Konsolidasian .................................................................. 4 1. Project Sources and Uses of Funds........................................................................ 5 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian..................................................... 6 a. Gambaran Umum Proyek..................................................................................... 6 b. Kebijakan Akuntansi............................................................................................ 8 c. Penjelasan atas Project Uses of Funds by Category........................................... 9 3. DesignatedlSpecial Account Activity Statement...................................................... 12 C . D asar A udit..............................................................s................................................... 13 D. Tujuan dan Lingkup Audit ...............................................-......................................... 13 E. Penilaian atas Sistem Pengendalian Intern.................................................................. 14 F. Penilaian Ketaatan pada Ketentuan Grant Agreement.................................................. 15 G. Pencapaian Target Keuangan dan Hambatannya......................................................... 15 H. Ikhtisar Kondisi Temuan Audit yang Berpengaruh pada Kewajaran Penyajian.............. 16 1. Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan................................................. 17 J. Tindak Lanjut Hasil Audit Tahun Sebelumnya ............................................................. 17 LAMPIRAN L Project Uses of Funds by Category. 1I. Summary Sheet for Payments of Contract Subject to Prior Review. III. Summary Statement of Expenditures (SUM-SOE) for those NOT Subject to Prior Review. IV. Statement of Expenditures (SUM-SOE) for those NOT Subject to Prior Review. Fm5 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH 0b pBIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN BIDANG KERJASAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Jalan Pramuka Nomor33. Jakarta 13120 Telepon (021) 8584816, Faksimile (021) 85902505 Number: LAI-14/D105/02/2019 June 12,2019 A. Independent Auditor's Report To: 1. Secretary General Ministry of Finance As Executing Agency of PFM MDTF Grant No. TFOA1903 2. Director General of Budget Financing and Risk Management, Ministry of Finance Jakarta Opinion We have audited the accompanying consolidated financial statements of the Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF)- Grant No. TFOA1 903 as of December 31, 2018 and for the year then ended, which comprise of Cumulative of Project Sources and Uses of Funds and Special Account Activity Statement, and notes to the consolidated financial statements, including a summary of significant accounting policies. In our opinion, (a) the financial statements referred to above, and the appended notes, present fairly in all material respects, the financial position of the Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) - Grant No. TF0A1903 as of December 31, 2018 and for the year then ended in conformity with the accounting basis described in note B.2.b; (b) Secretary General Ministry of Finance as Executing Agency has utilized all proceeds of the grant withdrawn from the World Bank only for the purpose of the Project in accordance with the grant agreement; and no proceeds of the grant have been utilized for other purposes; and (c) Secretary General Ministry of Finance was in compliance as of the end of the financial year with all financial covenants of the grant agreement. In addition: a. With respect to the Statement of Expenditures, adequate supporting documentation has been maintained to support claims to the World Bank for replenishment of expenditures incurred, and all expenditures incurred are eligible for financing under Grant F7 number TF 0A1 903. 71 b. The Special Account Activity Statements of Grant number TF 0A1903 gave a fair view of the receipt collected and payments made during the year ended December 31, 2018, and these receipts and payments support special account withdrawals/ replenishments during the year. Basis for Opinion We conducted our audit in accordance with the auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to International Standards on Auditing (ISAs). Our responsibilities under those provisions and standards are further described in the auditor's responsibilities for the audit of the financial statements section of our report. We are independent of the Project in accordance with the International Ethics Standards Board of Accountants' Code of Ethics for Professional Accountants (IESBA Code), together with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements and the iESBA code. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. Key Audit Matters Key audit matters are those matters that, in our professional judgment, were of most significance in our audit of the financial statements of the current period. These matters were addressed in the context of our audit of the financial statements as a whole, and in forming our opinion thereon, and we do not provide a separate opinion on these matters. We have determined that there are no key audit matters to communicate in our report. Responsibilities of Management These financial statements are the responsibility of the Secretary General Ministry of Finance. Management is responsible for the preparation and fair presentation of the financial statement for Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) - Grant No. TFOA1903 and for such internal control as management determines is necessary to enable the preparation of a statement that is free from material misstatement, whether due to fraud or error. Those charged with governance are responsible for overseeing the Projects financial reporting process. Auditor's Responsibilities Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free from material misstatement due to fraud or error, and to issue an auditor's report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with the auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to ISAs will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are 7 considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. 2 As part of an audit in accordance with auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to ISAs, we exercise professional FK judgment and maintain professional scepticism throughout the audit. We also: [7* Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and 17 obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. * Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the organization's internal control. [7 * Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of 7-1 accounting estimates and related disclosures made by management. * Evaluate the overall presentation, structure, and content of the financial statements, El including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. [7 Directo sion on Investment Cooperation 7 pment Financing rector, h ifi H twati 7 e egi er RNA 21755 IL] 7 7 7] 3 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN BIDANG KERJASAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 Pes. 0507, Faksimile (021) 85902505 Nomor: LAI-14/DI05/0212019 12 Juni 2019 A. Laporan Auditor Independen Yth. 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Selaku Executing Agency Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) - Grant No. TFOA1903, 2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, di Jakarta Opini Kami telah mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF)-Grant No. TFOA1903 per 31 Desember 2018 dan untuk Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dad Cumulative Project Sources and Uses of Funds, Special Account Activity Statement dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian termasuk ringkasan atas kebijakan akuntansi yang signifikan. Menurut opini kami, (a) laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) - Grant No. TFOAI903 per 31 Desember 2018 dan untuk Tahun Anggaran 2018 sesual dengan basis akuntansi yang dijelaskan dalam catatan butir B.2.b; (b) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Executing Agency telah menggunakan hibah dari Bank Dunia hanya untuk tujuan proyek sebagaimana tercantum dalam Naskah Pejanjian Hibah dan tidak ada penggunaan dana hibah untuk tujuan lain; dan (c) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Executing Agency telah mematuhi persyaratan keuangan sampal akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah. Selain itu: a. Dalam kaitannya dengan Statement of Expenditures, pengajuan klaim kepada World Bank untuk pengisian kembali dana di rekening khusus, berdasarkan pengeluaran yang dilaporkan telah didukung dengan dokumentasi yang memadai, dan semua pengeluaran yang terjadi adalah sah sesual ketentuan Grant Agreement, yaitu Grant No. TFOA 1903. b. Special Account Activity Statement untuk Grant No. TF0A1903 telah memberikan gambaran yang wajar mengenai penerimaan dan pembayaran yang terjadi selama tahun anggaran per 31 Desember 2018. Penerimaan dan pembayaran tersebut telah 7. mendukung pencairan/penggantian dana (replenishment) selama tahun yang bersangkutan. Basis untuk Menyatakan Opini Kami melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut 7 Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada standar auditing intemasional (International Standards on Auditing/ISA). Tanggung jawab kami berdasarkan standar tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf tanggung jawab auditor untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian. Kami independen terhadap Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) - Grant No. TF0A1903 sesuai dengan Kode Etik bagi Akuntan Profesional (Code of Ethics for Professional Accountants) dari Intemational Ethics Standards Board of Accountants, bersama-sama dengan persyaratan etika yang relevan dengan audit laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika kami sesuai dengan persyaratan ini dan Kode Etik IESBA. Kami yakin bahwa bukti audit yang kami peroleh cukup dan tepat untuk memberikan dasar untuk menyatakan opini audit kami. Hal-hal Audit yang Penting Hal-hal audit yang penting adalah hal-hal yang menurut pertimbangan profesional kami, yang paling penting dalam audit atas laporan keuangan periode berjalan. Hal tersebut diperhatikan dalam konteks audit atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam mnembentuk pendapat kami, dan kami tidak memberikan pendapat terpisah tentang hal ini. 7 Kami memutuskan bahwa tidak ada hal-hal audit yang penting dikomunikasikan dalam laporan kami. Tanggung jawab Manajemen Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian kewajaran laporan keuangan konsolidasian Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) - Grant No. TF0A1903 dan pengendalian intemal yang dianggap perlu oleh manajemen agar penyusunan laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan atau kesalahan. Pihak-pihak yang ditugasi untuk tata kelola (govemance) bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTIF) - Grant No. TFOA1 903. Tanggung jawab Auditor Tujuan dari audit kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik karena 7 kecurangan atau kesalahan, dan menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai adalah satu tingkat tinggi jaminan, tapi bukan merupakan jaminan bahwa audit yang dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Institut pt Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada Intemational Standards on Auditing (ISA) 2 akan selalu mendeteksi salah saji material bila itu ada. Salah saji dapat timbul dari kecurangan atau kesalahan dan dianggap material jika secara individu atau secara agregat, salah saji tersebut cukup bisa diharapkan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan yang diambil atas dasar laporan keuangan tersebut. Sebagai bagian dar audit sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepalda ISA, kami melakukan penilaian profesional dan mempertahankan skeptisisme profesionai di seluruh audit. Kami juga: 7 Mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material dari laporan keuangan konsolidasian, apakah karena kecurangan atau kesalahan, merancang dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, dan memperoleh bukti -audit yang cukup dan tepat untuk memberikan dasar untuk menyatakan opini. Risiko tidak mendeteksi salah saji material yang dihasilkan dari kecurangan (fraud) lebih tinggi dar pada yang dihasilkan oleh kesalahan (error), karena kecurangan (fraud) mungkin melibatkan kolusi, pemaisuan, kelalaian yang disengaja, kekeliruan, atau pengabalan pengèndalian internal. H Mendapatkan pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk merancang prosedur audit yang tepat dalam situasi, tetapi tidak untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal entitas. H Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. • Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan, termasuk pengungkapan, dan apakah laporan keuangan mewakili transaksi dan kejadian yang mendasarinya (underlying transactions) dalam satu cara yang memenuhi penyajian yang wajar. Kami berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola antara H lain terkait ruang lingkup dan waktu audit yang direncanakan dan temuan audit yang signifikan, termasuk setiap defisiensi pengendalian internal yang signifikan yang kami identifikasi semasa audit kami. Direkto ngawasan Bidang Kerjasama In s biayaan Pembangunan, ekt, Ffi Herwati er Negara RNA 21755 3 B. Laporan Keuangan Konsolidasian Laporan Keuangan Konsolidasian Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) - Grant No. TFOA1903 terdiri dari: 1. Project Souces and Uses of Funds 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian: a. Gambaran Umum Proyek b. Kebijakan Akuntansi c. Penjelasan atas Project Uses of Funds by Category 3. Designated/Special Account Activity Statement i -4 1. Project Sources and Uses of Funds [FR-I PUBLIC FINANCIAL MANAGEMENT AND REVENUE ADMINISTRATION IN INDONESIA MULTI DONOR TRUST FUND (PFM MDTF) TF0AIS03 Project Sources and Uses of Funds For the Year Ending December 31, 2018 Currency: IDR Actual (Rp) Planned'(Rp) Variance % Cumulative No. Sources & Uses of Funds Cumulative Year-To-Date Cumulative Cumulative Year-To-Date Cumulative Up to Year Year-To- Cumulative Up to Year 2017 Up to 2018 Up to Year 2017 Up to 2018 2017 Date Up to 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9=316 10=4/7 11=518 Sources of Funds GOI (Counterpart; APBN; Outstanding; SBUN) The World Bank 18,413,923,355.61 8,000,932,380,32 28,414,855,735.93 38,308,066,188.00 13.058,131,000.00 64,236,704,376.00 48.07% 61,22% 41.12% Other Donor/iender Total Sources of Fund 18,413,923,355,61 8,000,932,380.32 26,414,855,735.93 38,308,068,188.00 13,068,131,000.00 64,236,704,370.00 48.07% 61.22% 41.12% Uses of Funds (by Category) 1. Goods - - 1,.99,800,000.00 - 1,29,800,000.00 - - - 2. Consultant Services 9,325,764.618.16 6,138,949,923.00 15,464,714,541.16 20,728,167,960.00 9,606,767,000.00 33,256.455,920.00 44.99% 63.89% 46.50% 3. Operating Cost - - 1,299,800.000.00 - 1,299,800,000.00 - - - 4. TraIning and Workshops 9,088,168,737.45 1,861,982,457.32 10,950,141,194.77 14,980,298,228.00 3.459,364,000.00 28,380,648,456.00 60.67% 53.82% 38.58% Sub Total 18,413,923,356.61 8,000,932,380.32 26,414,856,735.93 38,308,086,188.00 13,058,131,000.00 64,236,704,376.00 48.07% 61.22% 41.12% Non Bank Financed (Rupiah Murni) Total Uses of Fund 18,413,923,35.61 8,000,932,380.32 26,414,865,736.93 38,308,086,188.00 13,068,131,000,00 64,236,704,376.00 48.07% 61.22% 41.12% 5 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian a. Gambaran Umum Sejak tahun 2007 sampai dengan 2013 Pemerintah Indonesia telah menerima bantuan dalam bentuk hibah dari beberapa negara donor (Uni Eropa, Belanda, Swiss, USAID dan Kanada), dalam bentuk PFM MDTF I (Public Financial Management Multi Donors Trust Fund ). Hibah tersebut diadministrasikan dan dikelola oleh Bank Dunia dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Executing Agency. Dana PFM MDTF I dibagi atas dua metode yaitu Bank Executed Trust Fund (BETF) dan Recipient Executed Trust Fund (RETF). BETF adalah kegiatan PFM-MDTF yang penganggaran, pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa serta pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan oleh Bank Dunia sedangkan PSSU/PIU menerima manfaat atas hasil pelaksanaan kegiatan tersebut. Sedangkan RETF adalah kegiatan PFM-MDTF yang penganggaran, pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa serta pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan oleh penerima manfaat hasil pekerjaan yaitu dari masing-masing PSSU/PIU yang bertanggung jawab. Dana PFM MDTF I yang berbentuk RETF dikelola oleh Satuan Kerja Sementara PSSU-GFMRAP dan para PIU/Instansi penerima manfaat mengajukan proposal kegiatan ke PSSU apabila ada kegiatan yang harus didukung dengan menggunakan dana PFM MDTF. PFM MDTF Tahap I difokuskan untuk Pemerintah Pusat dan bertujuan untuk mendukung upaya Pemerintah RI melaksanakan reformasi di bidang Pengelolaan Keuangan Negara khususnya dalam pelaksanaan GFMRAP (Govemrent Financial Management and Revenue Administration Projeot). Dalam rangka meningkatkan efisiensi, tata kelola, integritas dan transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Republik Indonesia dengan fokus pada reformasi keuangan, Pemerintah Indonesia mendapatkan kepercayaan kembali dari para donor (Uni Eropa, Swiss dan Kanada) dengan program lanjutan PFM MDTF il untuk periode 2014-2018. PFM MDTF Tahap iI, secara khusus bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi Pemerintah RI dalam rangka pembangunan sosial- ekonomi Indonesia, melalui penguatan pengelolaan keuangan publik dengan menjaga akuntabilitas, penerimaan, pengalokasian, penggunaan serta pengendalian keuangan publik. PFM MDTF 11 memberikan dukungan untuk pemerintah pusat maupun untuk pemerintah daerah. Seperti halnya dengan PFM IMDTF 1, dalam pelaksanaan kegiatan PFM MDTF I1, pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatannya dibagi dalam dua metode yaitu RETF dan BETF. Kegiatan PFM MDTF li yang dilaksanakan melalui RETF dituangkan dalam Grant Agreement TFOA1903 PFM MDTF Support to Indonesia Public Financial Management Reform Project, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Executing Agency (EA). Executing Agency bertugas menjadi koordinator atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari TFOA1903. Dalam menjalankan tugasnya, Executing Agency, dibantu oleh Poject Support and Service Unit (PSSU) yang merupakan Satuan Kerja Sementara di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari TFOA1903 dapat dilaksanakan 6 in baik oleh PSSU maupun oleh Project Implementing Units (PIU) dari masing-masing instansi penerirna manfaat. 1) Tujuan PFM MDTF Il bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Kementerian Keuangan untuk melakukan pengelolaan keuangan publik yang lebih efisien, tepat waktu dan transparan 2) Komponen PFM MDTF Proyek PFM-MDTF terdiri atas delapan komponen/sub komponen yang berisi kegiatan-kegiatan pendukung dalam pencapaian tujuan proyek, yaitu: a. Peningkatan Pengawasan dan Koordinasi Reformasi Public Financial Management (PFM) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (PSSU). b. Pengalokasian Dana Publik yang Tepat Sasaran pada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan-Bappenas, dan Direktorat Jenderal Anggaran 7; Kementerian Keuangan. c. Peningkatan Kualitas Hubungan Belanja Negara dengan Layanan Publik pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Deputi Bidang 7 Pendanaan Pembangunan-Bappenas, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Biro Perencanaan Keuangan). d. Peningkatan Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. e. Peningkatan Kepatuhan dan Value for Money dalam Pemanfaatan Sumber 7 Daya Publik pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat (Badan Keahlian), dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik). f. Peningkatan Kinerja Administrasi Perpajakan dan PNBP pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak). g. Peningkatan PFM Tingkat Pemerintah Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Deputi Pendanaan n Pembangunan - Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri. h. Penguatan Kapasitas Kelembagaan pada Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Central Transformation Office dan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan). Selanjutnya 8 (delapan) sub komponen ini dikelompokkan ke dalam 4 (empat) FT prioritas, yaitu: Prioritas l : Improving Tex Administration, terdiri dari komponen 6. Prioritas IlI : Promoting budget effeciency, yang terdiri dari komponen 2, 3, 4, dan 5. 7 Prioritas III Improving sub national financing, yang terdiri dari komponen 7. Prioritas IV Supporting macro strategic management of PFM in Ministry of Finance, yang terdiri dari komponen 1 dan 8 3) Pembiayaan Proyek ( 1Pembiayaan PFM MDTF adalah Grant TF0A1903, dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Ri selaku Executing Agency. Spesifikasi sumber dana Hibah Luar Negeri PFM MDTF adalah sebagai berikut - Nomor PHLN TF0A1903 - Nomor Register 2H816GHA - Tanggal NPHLN 21 Maret 2016 - Tanggal efektif NPHLN 21 Maret 2016 - Closing Date 24 Februari 2020 - Jumlah HLN US $ 2,700,000 C - Jumlah Initial Deposit Sesuai kebutuhan proyek (6 bulan kedepan) - No.Rek. Khusus 601.183.411.980 7 - Executing Agency Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI - PSSU GFMRAP 4) Lokasi Kegiatan Kegiatan Public Financial Management and Revenue Administration in Indonesia Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF)-Grant No. TF0A1903 dilaksanakan di Project Support and Service Unit (PSSU) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Project Implementing Unit (PIU) di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 5) Struktur Organisasi Kegiatan PFM MDTF dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui PSSU GFMRAP dan terdiri dari beberapa PIU sebagai berikut a. PIU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN), b. PIU Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), c. PLU Direktorat Jenderal Pajak (DJP), d. PIU Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek), dan e. PIU Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). b. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi proyek berpedoman pada Standar Akuntansi Indonesia serta prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku khusus pada proyek, yaitu sebagai beikut 8 1) Perlakuan akuntansi terhadap transaksi penerimaan dan pengeluaran dilakukan atas dasar kas (Cash Basis), dimana transaksi dicatat saat tejadi penerimaan kas atau pengeluaran kas. 2) Periode akuntansi dimulal tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember sesuai dengan tahun anggaran yang dianut oleh Pemerintah Republik indonesia. 3) Mata uang yang digunakan untuk pembayaran adalah mata uang Rupiah (Rp) dan Valuta Asing yang diekuivaenkan ke dalam Rupiah sesuai dengan kurs saat transaksi penarikan dana. 4) Penerimaan pembiayaan dari Pemerintah RI/APBN dicatat berdasarkan SP2D LS/GU yang dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan pengeluarannya dicatat sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang dikelompokkan menurut kategorilkomponennya. 5) Hibah Luar Negeri direalisasikan melalui prosedur pembiayaan Rekening Khusus dan dibukukan dengan cara: a • Penerimaan pembiayaan dari rekening khusus dicatat berdasarkan SP2D yang dicairkan melalui Rekening Khusus pada Bank Indonesia. • Pengeluaran dicatat sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang dikelompokkan menurut kategori/komponennya. c. Penjelasan atas Project Uses of Funds by Category 1) Goods Rp 0,00 Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran kumulatif untuk membiayai pengeluaran berupa pengadaan barang (kategori goods) sampai dengan 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut: Saldo awal 1 Jan 2018 0,00 0,00 0,00 Realisasi TA 2018 0,00 0,00 0,00 Saldo Akhir 31 Des 2018 0,00 0,00 0,00 Sampai dengan akhir tahun anggaran 2018, tidak terdapat realisasi fl pengeluaran untuk pengadaan barang (kategori goods). 7 2) Consulting Services Rp 15.464.714.541,16 ¯)l Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran kumulatif untuk membiayai pengeluaran jasa konsultan perorangan (kategori consulting services) sampai dengan 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut: 9 Saldo awal 1 Jan 2018 9.325.764.618,16 0,00 9.325.764.618,16 Realisasi TA 2018 6.138.949.923,00 0,00 6.138.949.923,00 Saldo Akhir 31 Des 2018 15.464,714.541,16 0,00 15.464.714.541,16 Realisasi untuk kegiatan jasa konsultansi pada tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 6.138.949.923,00, dimana per tanggal 31 Desember 2018 pengeluaran yang telah membebani Rekening Khusus Bank Indonesia Nomer 601.183.411.980 sebesar Rp 4.429.227.368,00 atau USD 307.746,34, sehingga masih terdapat pengeluaran senilai Rp 1.709.722.555,00 yang belum membebani rekening khusus pada Bank Indonesia. Pengeluaran tersebut digunakan untuk kegiatan layanan konsultansi pada PSSU dan PiU dengan rincian sebagai berikut: 1. PSSU 2.597.949.923,00 180.594,59 2. DJIPB3N 3.216.000.000,00 222.987,72 3. Bappenas 325.000.000,00 22.198,7 Rincian realisasi kegiatan pada PSSU dan PIU adalah sebagai berikut: 1. Management Advisor Consultant. 1.875.051.479,00 1. PSSU 2. Administrative Staff for PSSU. 41.965.000,00 3. Billingual Secretary for PSSU 97.453.000,00 4. Development of Roadmap Consultant 583.480.444,00 1. Consultancy Services on Enhancement 3.216.000.000,00 -. 2. DJPBN EBS Database Management to Optimize the Effectiveness of SPAN 1. Senior Local Consultant of Budgeting 200.000.000,00 3. Bappenas ReviewinBappenas. 2. Junior Loal Consultant of Budgeting 125.000.000,00 Review in Bappenas. Jumlah 6.138.949.923,00 3) Operating Cost Rp 0,00 Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran kumulatif untuk membiayai kegiatan biaya operasional (kategori operating cost) sampai dengan ͯ7 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut: Saldo awal 1 Jan 2018 0,00 0,00 0,00 Realisasi TA 2018 0,00 0,00 0,00 Saldo Akhir 31 Des 2018 0,00 0,00 0,00 10 Sampai dengan akhir tahun anggaran 2018, tidak terdapat realisasi pengeluaran untuk biaya operasional atau operating cost. 4) Training and Workshop Rp 10.950.141.194,77 Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran kumulatif untuk membiayai kegiatan pelatihan dan loka karya (kategori training and workshop) sampai dengan 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut: Saldo awal 1 Jan 2018 9.148.790.131,00 0,00 9.088.158.737,45 Koreksi (60.631.393,55), 0,00 1.861.982.457,32 Saldo Setelah Koreksi 9.088.158.737,45 0,00 1.861.982.457,32 Realisasi TA 2018 1.861.982.457,32 0,00 1.861.982.457,32 Saldo Akhir 31 Des 2018 10.950.141.194,77 0,00 10.950.141.194,77 Koreksi saldo awal disebabkan adanya refund ke Reksus atas ineligible expendîtures senilal Rp 60.631.393,55. Realisasi untuk kegiatan pelatihan dan lokakarya pada tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 1.861.982.457,32, dan seluruh pengeluaran tersebut telah membebani Rekening Khusus Bank Indonesia Nomor 601.183.411.980 sebesar nilai tersebut atau USD 126.454,15. Pengeluaran tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan dan lokakarya pada PSSU dan PIU sebagai berikut 1. DJP 125.302.830,00 8.322,86 2. DJPBN1-144.914.600,00 78.0364 3. Bap penas 591.765.027,00 40.094,81 Rincian realisasi kegiatan pada PSSU dan PIU adalah sebagai berikut: 1. Benlchmarking Study to fRAS on Tax 95.748.530,00 1 DJP Compliance and Risk Management. 2. Forensic Training aned Cerifætion for 29.554.300,00 Digital Forensic investigator.. 1. Training for )coB2Bi Payment Gateway for 309.070.600,00 SPAN. 256.360.000,00 2 DJPBN 2. Workshop Cash Banking Management. 296.860.000,00 3. Workshop on Advance Forex Transaction 282.624.000,00 4. Workshop Synchroniing Cash and Monetary Management 1. Workshop Series and In-Country Field 138.000.000,00 3. Bappenas Survey on Budgeting Review. 2. Benchmarking Visit to UK on Capacity 453.765.027,00 Building for Bappenas Team Jumlah 1.861.982.457,00 11 3. Special Account Activity Statement 1-A PUBLIC FINANCIAL MANAGEMENT AND REVENUE ADMINISTRATION IN INDONESIA MULTI DONOR TRUST FUND (PFM MDTF) TFOA1903 Designated/Special Account Activity Statement For the Reporting Period January - December 2018 Bank and Account No. Bank of Indonesia 602183411980 USD Part I 1. Cumulative advances to end of current reporting period 1,800,000.00 2. Cumulative expenditures to end of last reporting oeriod 1,351,355.90 3. Outstanding advances to be accounted (1-2) 448,644.10 Part II 4. Opening SA balance at beginning of reporting period (as of January 1, 2018) 448,64410 5. Add/Substract:Cumulaive adjustments (if any) * 6. Advances from the World Bank during reporting period - 7.add 5 and 6 8. Outstanding advances to be accounted for (4+7) (must be same as item 3) 448,644.10 9. Closing SA balance at end of current reporting (as of December 31, 2018) 3,241.86 10. Add/substract: Cumulative adjusment (if any) (4,109.21) 11. Expenditures for current reporting period 449,511.45 12. Add 10+11 445,402.24 13. Add 9+12 448,644.10 14. Difference (if any) 8-13 0600 Part III 15. Total Forecasted amount to be paid by World Bank - 16. Less: Closing SA balance (as periem 9) 3,241.86 17. Cumulative adjustment (if any) "" 18. Add 18+17 3,241.86 19. Cash requirement from WB for next six months (15-18) - 20. Amount requested for advance to SA (rounding) - *Eplanation for item 5 (if not zero): FMR & AW Ref. Amount (+/-)R * Explanation for item 10 (if not Zero): FMR & AW Ref. Amount +-) Remarks Refund ineligible expenditure FY 2017 (4,109.21) (4,109.21) *Explanation for item 14 (if not Zero):,M AW Ref. Amount(+-Reak "" Explanation for item 17 (if not Zero): FMR & AW Ref. Amount (+/-) Remarks 12 C. Dasar Audit 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 3. Grant Agreement Nomor TF0A1 903. 4. Surat Senior Financial Management Specialist The World Bank Office Jakarta tanggal 17 Oktober 2018 tentang Tentative Audit Reports Required for Fiscal Year 2018. 5. Surat Tugas Direktur Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri, BPKP Nomor ST-08/D1 04/02/2019 tanggal 15 Maret 2019. D. Tujuan dan Lingkup Audit Tujuan audit adalah sebagai berikut: I. Memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian berbasis Interim Financial Report (IFR); 2. Memberikan penilaian dan rekomendasi atas pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan prosedur keuangan, termasuk pelaksanaan sistem pengendalian intern, dan meyakini bahwa seluruh dana hibah yang telah dicairkan telah dimanfaatkan ]7 untuk pos-pos pengeluaran sesuai Grant Agreement, dan telah dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan; 3. Melakukan penilaian atas keandalan informasi manajemen keuangan yang disajikan dalam Laporan Triwulan Pemantauan Keuangan (Quarterly IFR//nterim Financial Reports); 4. Melakukan penilaian atas pencapaian tujuan proyek berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan; 5. Melakukan penilaian atas ketaatan proyek terhadap berbagai ketentuan keuangan (f#nancial covenants) yang telah disepakati dalam Grant Agreenent. Lingkup audit mencakup pengujian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, penilaian terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern proyek, serta ketaatan terhadap ketentuan pada peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek untuk tahun anggaran per 31 Desember 2018. Penilaian kewajaran laporan keuangan mencakup pengujian keakuratan penyajian jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan, penilaian kecukupan sistem pencatatan/pembukuan, serta kecukupan bukti-bukti pendukung pengeluaran proyek pada Project Services and Support Unit (PSSU) maupun Project Implernenting Unit (PIU). Penilaian terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern proyek mencakup penilaian terhadap kecukupan rancangan (desain) sistem pengendalian intern proyek serta efektivitas implernentasinya di lapangan. 7 Penilaian ketaatan (compliance) pada peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek mencakup penilaian terhadap ketaatan program yang mencakup: 1. Ketaatan pada ketentuan tertentu dalam Grant Agreement untuk aspek: porsi pembiayaan, prosedur pengadaan, dan peruntukan penggunaan dana hibah; 13 I 2, Ketaatan terhadap mekanisme dan ketentuan intemal yang ditetapkan proyek. Audit dilakukan pada Project Services and Support Unit (PSSU), PIU DJPBN, PIU DJP, dan PIU Bappenas yang melaksanakan kegiatan PFM MDTF atas seluruh pengeluaran tahun 2018 sebesar Rp 8.000.932.380,32. Audit lapangan (field work) berakhir pada tanggal 12 April 2019. 1¯ E. Penilaian atas Sistem Pengendalian Intern Sistem pengendalian intern dalam pengelolaan proyek ini terintegrasi dalam sistem pengendalian intern yang diterapkan pada masing-masing unit kerja yang melaksanakan kegiatan proyek. Unit kerja yang. melaksanakan kegiatan PFM MDTF yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan yaitu: 1. PSSU; 2. PIU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (PIU DJPBN); 3. PlU Direktorat Jenderal Anggaran (PiU DJA); 4. PIU Direktorat Jenderal Pajak (PIU DJP); 5. PIU Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (PIU Pusintek), dan 6. PIU Bappenas. Pada tahun 2018 kegiatan PFM MDTF dilaksanakan pada PSSU, PIU DJPBN, PIU DJP, dan PIU Bappenas. Secara umum sistem pengendalian intern yang diterapkan sudah cukup memadai untuk memberi keyakinan bahwa aktivitas telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 1. Lingkungan Pengendalian Menurut penilaian kami, secara umum lingkungan pengendalian telah memadai. Hal ini terlihat dar: a. Pemimpin dan seluruh staf yang terlibat mengelola kegiatan telah memiliki sikap perilaku yang positif yang mendukung sistem pengendalian intern yang kuat; b. Pemimpin telah menyampaikan pesan nilai-nilai integritas dan etika; c. Pemimpin telah memiliki kepemimpinan yang kondusif yang mendukung pengendalian intern yang efektif; d. Struktur organisasi dan metode pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah memberikan kontribusi terhadap efektivitas pengendalian intern; e. Semua unit kerja selaku pengelola kegiatan proyek telah berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder. 2. Penilaian Risiko Menurut penilaian kami pengendalian intern terkait dengan identifikasi risiko dan analisis risiko telah memadai. Hal ini terlihat dari: a. Telah dilakukan identifikasi risiko secara terstruktur, mulai dari sumber intemal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kemampuan instansi dalam mencapai tujuannya. b. Analisis risiko telah dilaksanakan secara formal dan instansi telah mengembangkan pendekatan yang memadai untuk mengefola risiko. 14 c. Telah ada mekanisme yang memadai untuk mengidentifikasi perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan instansi dalam mencapal visi, misi, dan tujuannya. 3. Aktivitas Pengendalian Menurut penilaian kami pengendalian intern terkait dengan aktivitas pengendalian F sudah memadai. Hal ini terlihat dari: a. Kebijakan, prosedur, teknik, dan mekanisme pengendalian yang memadai telah sepenuhnya dikembangkan dan diterapkan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap arahan yang sudah ditetapkan. b. Kegiatan pengendalian yang tepat telah sepenuhnya dikembangkan untuk setiap kegiatan dan diterapkan sebagaimana mestinya. 4. Komunikasi dan informasi 7 Menurut penilaian kami pengendalian intern terkait dengan komunikasi dan informasi, umumnya telah memadai. Hal ini terlihat dari: a. Pemimpin instansi telah melakukan langkah untuk memastikan bahwa komunikasi intemal telah tejalin dengan efektif. b. Pemimpin instansi telah memastikan bahwa komunikasi ekstemal yang efektif juga terjalin dengan kelompok-kelompok yang dapat mempengaruhi pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. c. Pemimpin instansi telah menggunakan berbagai bentuk komunikasi yang sesual dengan kebutuhannya serta mengelola, mengembangkan, dan memperbaiki sistem informasinya dalam upaya meningkatkan komunikasi secara berkesinambungan. 5. Monitoring Menurut penilaian kami pengendalian intern terkait dengan pemantauan/monitoring telah memadai. Hal ini terlihat dari: a. Pemantauan pengendalian intern untuk menilai kualitas kinerja pengendalian intern instansi pemerintah telah dilakukan secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan kegiatan sehari-hari. b. Evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern telah dilakukan secara berkala dan kelemahan yang ditemukan telah diteliti febih lanjut. F. Penilaian atas Ketaatan pada Ketentuan GrantAgreement Hasil penilaian kami terhadap ketaatan (compliance) dalam pelaksanaan proyek adalah sebagai berikut 1. Secara umum Project Services and Support Unit (PSSU) dan Project Implernentation Unit (PIU) telah mematuhi ketentuan dalam Grant Agreement khususnya untuk aspek porsi pembiayaan, prosedur pengadaan, dan peruntukan penggunaan dana grant. 2. Secara umum, mekanisme dan prosedur kegiatan proyek telah mengikuti ketentuan internal yang ditetapkan proyek dalam Manual Pengelolaan Proyek PFM MDTF. G. Pencapaian Target dan Hambatannya Pencapaian target keuangan berdasarkan alokasi dana hibah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 8.000.932.380,32 dari anggaran sebesar Rp 13.068.131.000,00 atau hanya mencapai 61,22%, dengan rincian sebagai berikut 15 JI No. Sumber Dana Anggaran Realisasi % (pRp) fp) Reafisasi